Berikut Tutorial kali ini tentang Cara Mengetahui Ciri-Ciri Komputer Yang Terkena Virus,mungkin banyak bagi anda yang tidak sadar bahwa komputer atau laptop yang anda gunakan sudah Terinveksi Virus,seperti yang anda ketahui virus komputer di sebarkan melalui Bluetooth,email,kabel usb,flasdish,perpindahan data,mendownload dari internet yang merupakan gudang sumber virus.Terutama bagi anda yang sering mengambil data,gambar,mp3 maupun video yang di download di warnet(warung net) yang merupakan tempat Sumber Virus lalu di pindahkan ke komputer atau laptop pribadi anda sebagai tempat penyimpanan anda,jika ini berangsur-angsur secara lama maka komputer anda akan rusak dan mati total,yang paling parah nya perangkat utama komputer anda tidak bisa di perbaiki lagi.
Berikut ini adalah tanda-tanda atau Ciri-Ciri Komputer atau Laptop Yang Terkena Virus:
1.Komputer atau Laptop jika terkena virus maka loading atau proses kerja nya akan berjalan lambat semakin lama dan semakin lambat seperti kerja orang sakit.
2.Komputer atau Laptop akan sering kali terkunci,not responding atau berhenti secara tiba-tiba (tidak merespon),kalau bahasa sekarang nya lagi hank.
3.Komputer atau laptop akan mengalami kemacetan,dan kemudian akan merestart atau crash ini sering kali setiap beberapa menit.
4.Komputer atau laptop memori nya tiba-tiba akan penuh tanpa anda sadari yang akan mengakibatkan habisnya memori RAM dan kapasitas memori hardisk di komputer atau laptop,yang mengakibatkan kerja kurang normal tidak seperti biasa..
5.Komputer atau laptop yang memiliki banya file jika terjangkit virus yang berbahaya maka file tersebut akan hilang dan terhapus secara tiba-tiba hal ini sungguh sangat merugikan bagi si pemilik komputer jika ada data-data pribadi yang penting akan hilang.dan yang lebih parah nya file tersebut di ganti dengan file palsu yang berisi virus.
6.Komputer atau laptop sering sekali mendapatkan pesan eror dan selanjut nya muncul duplikasi nama folder(shortcut) di dalam folder dan yang lebih parah nya akan bermunculan folder-folder baru yang tidak di kenal atau menduplikatkan diri dengan folder-folder yang ada di komputer.
7.Komuter atau laptop yang terkena virus berat terdapat pada tombol CTRL+ALT+DEL atau Task manager yang tidak bisa di gunakan.
8.Komputer atau laptop yang sedang terkena virus,koneksi internet nya akan bekerja lambat karena ada beberapa tipe virus yang hanya dapat beroperasi atau aktif dalam keadaan komputer tersambung pada jaringan internet.Dan apabila komputer atau laptop tersebut tersambung ke internet,maka dengan otomatis virus yang tersembunyi tersebut akan aktif dan mulai beroperasi dengan mengirimkan data pada komputer atau laptop yang terinveksi.kemudian isi data tersebut akan di kirim dengan jaringan internet.jadi berhati-hatilah bagi anda.
9.Komputer atau laptop yang memiliki banyak aplikasi jika terserang virus maka aplikasi tersebut tidak akan bekerja dengan normal.
10.Komputer atau laptop tentu harus memiliki anti virus jika komputer teresbut di datangi virus yang cukup kuat maka program aplikasi anti virus akan di nonaktifkan tanpa alas an,dan hasil nya virus tersebut akan berkembang biak dan merusak komputer secara perlahan-lahan tanpa anda sadari.
Dan demikian berikut sedikit informasi saya tentang cara mengetahui ciri-ciri komputer yang terkena virus.Semoga bermanfaat dan semoga bisa menambah ilmu pengetahuan anda tentang komputer

Setelah sekian lama tenggelam dengan kesibukan dikantor dan berbagai masalah pribadi yang cukup menyita waktu, tenaga dan pikiran, saya putuskan untuk melanjutkan menulis di blog ini sebagai tempat untuk menuangkan celoteh, curhatan serta berbagi pengetahuan yang saya miliki.
Baiklah saya kira cukup basa-basinya, pada postingan kali ini saya akan mencoba berbagi tentang bagaimana cara protect cells pada lembar kerja excel.
Program Microsoft excel tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, program ini biasa digunakan pada pekerjaan di kantor maupun secara pribadi, mulai dari pembuatan tabel sederhana sampai dengan perhitungan akuntansi yang sedikit membuat kepala pusing. Pada saat bekerja dengan Microsoft excel kita dihadapkan pada tapilan kolom maupun baris yang terdiri dari berbagai cell. Lalu bagaimana jika kita ingin memprotect beberapa cell, column atau baris agar tidak bisa diedit?
Mungkin apa yang akan kita bahas ini sudah banyak diposting di blog lain, tapi tidak ada salahnya jika saya membahas lagi tentang bagaimana cara memprotect kolom atau baris pada excel karena apa yang saya bahas pada blog ini adalah bersumber dari pengalaman pribadi yang langsung saya alami. Nah sekarang kita masuk pada materi pembasan kita:
1.       Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah membuka lembar kerja Microsoft Excel
2.       Kemudian buat tabel seperti pada gambar berikut:
 
  
3.       Langkah selanjutnya adalah blog atau pilih cell, kolom atau baris mana saja yang akan tidak diprotect. Jika pada contoh kali ini saya memilih kolom Uraian, Satuan dan Jumlah. Klik kanan pada cell yang sudah dipilih tadi kemudian klik Format Cells. Setelah muncul jendela Custom Lists, pilih tab Protectiont dan uncheck Locked (secara default semua cell pada excel locked) kemudian klik OK

4.       Kemudian pada Menu Review pilih Protect Sheet setelah muncul jendela Protect Sheet masukkan password dan confirm password klik OK.
 

 
5.       Selesai sudah. Jika ingin membuka proteksinya pilih Unprotect Sheet dan masukkan password yang telah dibuat tadi.
Pada pembahasan di atas saya menggunakan Microsoft Office 2007, tapi saya rasa 
proses kerjanya tidak jauh berbeda dengan Microsoft Office 2010.
Semoga bermanfaat......



Ini Biaya Resmi Urus SIM dan Cara Urus STNK Hilang
TRIBUN-TIMUR.COM - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) melalui Divisi Humas Polri mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan) serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang. Pengumuman ini disampaikan melalui fan page Facebook Divisi Humas Polri.
Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.
Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:
SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000
Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:
1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:
1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

;;