Bagi yang ingin ngeprint foto dengan ukuran 2×3,3×4 dan sejenis nya,namun tidak bisa menggunakan photoshop dan software editor gambar lain nya.Maka kita bisa menggunakan Ms.Word..Ok,langsung aja,nih ukuran-ukuran nya yang musti kita setting di Ms.word,.


    Pas Poto


  • ukuran 2 x 3 = 2,0 cm x 2,7 cm
  • ukuran 3 x 4 = 2,8 cm x 3,8 cm
  • ukuran 4 x 6 = 3,8 cm x 5,5 cm


    Ukuran R

  • ukuran 1R = 5,0 cm x 7,5 cm (ukuran dompet)
  • ukuran 2R = 6,0 cm x 8,5 cm
  • ukuran 3R = 8,9 cm x 12,7cm
  • ukuran 4R = 10,2 cm x 15,2cm
  • ukuran 5R = 12,7 cm x 17,8cm
  • ukuran 6R = 15,2 cm x 20,3cm
  • ukuran 8R = 20,3 cm x 25,4cm

    (orang sering menyebut ukuran 10R padahal yang benar adalah 8R)
  • ukuran 8R+ = 20,3 cm x 30,5 cm
  • ukuran 10R = 25,4 cm x 30,5 cm
  • ukuran 10R + = 25,4 cm x 38,1 cm

Ko ane pake netbook HP os win7 starter juga kaga bisa ya? Setelah drive yg unallocatednya mau dibuat new simple volume, setelah klik finish, kemudian ada warning notification dan di klik Yes, tiba2 keluar dialog box kayak dibawah.

"Dynamic disks are not supported by this operating system or server configuration. Dynamic disks are not supported on clusters."

Trus coba pake software EASEUS Partition Master 7.0.1, itu juga ga bisa pake buat partisi. Setelah dibuat unallocated drive, ujung2nya ga ada pilihan buat dibikin partisi..

klik kanan my >>>>>>computermanage disk management...

untuk yang belum pernah di format maka akan ada 4 partisi
1. recovery partition
2. partisi kosong
3. partisi kosong
4. partisi c

nah untuk membuat partisi baru... hapus partisi no 2 dan 3... gak perlu khawatir krna isinya kosong... nah pilih partisinya.. klik kanan baru delete...
setelah itu di kolom yang di bawah yang unallocated space (warna kolomnya item2 gtu ) plih new simple volume.. trus next-next aja ampe di suruh masukin size yang di inginkan.. trus klik next terus sampai dia membuat partisi sekaligus memformatnya... dan tadaaaaaa... anda telah memiliki partisi baru... karena kita telah menghapus 2 partisi,,, maka partisi yang di buat pun cuma bsa 2 juga... tapi dengan kapasitas yang berbeda...

(lengkap)CARA, WAKTU, NIAT & DO’A/BACAAN SHOLAT ISTIKHARAH YANG BENAR : “Sholat Istikhoroh” untuk jodoh maupun urusan lain | Bolehkan do’a Istikharah dengan bahasa Indonesia? | Bolehkah do’a Istikhoroh tanpa Sholat dulu? | Apakah hasil sholat Istikharah harus dalam bentuk “mimpi” atau hati yang mantap?



Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yan kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika seorang dari kalian menghadapi masalah maka ruku’lah (shalat) dua raka’at yang bukan shalat wajib kemudian berdo’alah: 
Allahumma inniy astakhiiruka bi ‘ilmika wa astaqdiruka biqudratika wa as-aluka min fadhlikal ‘azhim, fainnaka taqdiru wa laa aqdiru wa ta’lamu wa laa ‘Abdullah’lamu wa anta ‘allaamul ghuyuub. Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amru khairul liy fiy diiniy wa ma’aasyiy wa ‘aaqibati amriy” atau; ‘Aajili amriy wa aajilihi faqdurhu liy wa yassirhu liy tsumma baarik liy fiihi. Wa in kunta ta’lamu anna haadzal amru syarrul liy fiy diiniy wa ma’aasyiy wa ‘aaqibati amriy” aw qaola; fiy ‘aajili amriy wa aajilihi fashrifhu ‘anniy washrifniy ‘anhu waqdurliyl khaira haitsu kaana tsummar dhiniy.”
(Ya Allah aku memohon pilihan kepada-Mu dengan ilmuMu dan memohon kemampuan dengan kekuasaan-Mu dan aku memohon karunia-Mu yang Agung. Karena Engkau Maha Mampu sedang aku tidak mampu, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui, Engkaulah yang Maha Mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka takdirkanlah buatku dan mudahkanlah kemudian berikanlah berkah padanya. Namun sebaliknya ya Allah, bila Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk untukku, bagi agamaku, kehidupanku dan kesudahan urusanku ini -atau beliau bersabda: di waktu dekat atau di masa nanti- maka jauhkanlah urusan dariku dan jauhkanlah aku darinya. Dan tetapkanlah buatku urusan yang baik saja dimanapun adanya kemudian jadikanlah aku ridha dengan ketetapan-Mu itu”. Beliau bersabda: “Dia sebutkan urusan yang sedang diminta pilihannya itu”. (HR. Al-Bukhari no. 1162)
Cara menyebutkan urusannya misalnya: Ya Allah, jika engkau mengetahui bahwa safar ini atau pernikahan ini atau usaha ini atau mobil ini baik bagiku …, dan seterusnya.
Penjelasan ringkas:

Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang sangat lemah, mereka sangat membutuhkan bantuan dari Allah Ta’ala dalam semua urusan mereka. Hal itu karena dia tidak mengetahui hal yang ghaib sehingga dia tidak bisa mengetahui mana amalan yang akan mendatangkan kebaikan dan mana yang akan mendatangkan kejelekan bagi dirinya. Karenanya, terkadang seseorang hendak mengerjakan suatu perkara dalam keadaan dia tidak mengetahui akibat yang akan lahir dari perkara tersebut atau hasilnya mungkin akan meleset dari perkiraannya.
Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mensyariatkan adanya istikharah, yaitu permintaan kepada Allah agar Dia berkenan memberikan hidayah kepadanya menuju kepada kebaikan. Yang mana doa istikharah ini dipanjatkan kepada Allah setelah dia mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.
Allah Ta’ala berfirman:
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ. وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ.  وَهُوَ اللَّهُ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kalian dikembalikan.” (QS. Al-Qashash: 68-70)
Imam Muhammad bin Ahmad Al-Qurthuby rahimahullah berkata, “Sebagian ulama mengatakan: Tidak sepantasnya bagi seseorang untuk mengerjakan suatu urusan dari urusan-urusan dunia kecuali setelah dia meminta pilihan kepada Allah dalam urusan tersebut. Yaitu dengan dia shalat dua rakaat shalat istikharah.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/202)
Shalat istikharah termasuk dari shalat-shalat sunnah berdasarkan kesepakatan para ulama. Al-Hafizh Al-Iraqi berkata -sebagaimana dalam Fath Al-Bari (11/221-222), “Saya tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat wajibnya shalat istikharah.”
Faidah:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath (11/220), “Ibnu Abi Hamzah berkata: Amalan yang wajib dan yang sunnah tidak perlu melakukan istikharah dalam melakukannya, sebagaimana yang haram dan makruh tidak perlu melakukan istikharah dalam meninggalkannya.
Maka urusan yang butuh istikharah hanya terbatas pada perkara yang mubah dan dalam urusan yang sunnah jika di depannya ada dua amalan sunnah yang hanya bisa dikerjakan salah satunya, mana yang dia kerjakan lebih dahulu dan yang dia mencukupkan diri dengannya.” Maka janganlah sekali-kali kamu meremehkan suatu urusan, akan tetapi hendaknya kamu beristikharah kepada Allah dalam urusan yang kecil dan yang besar, yang mulia atau yang rendah, dan pada semua amalan yang disyariatkan istikharah padanya. Karena terkadang ada amalan yang dianggap remeh akan tetapi lahir darinya perkara yang mulia.”
Berikut beberapa permasalahan yang sering ditanyakan berkenaan dengan istikharah:
1.    Apakah boleh istikharah dengan doa selain doa di atas atau dengan bahasa Indonesia?
Jawab: Jabir bin Abdillah radhiallahu anhu berkata dalam hadits di atas, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajari kami istikharah dalam setiap urusan yang kami hadapi sebagaimana beliau mengajarkan kami suatu surah dari Al-Qur’an.”
Ucapan ini menunjukkan bahwa dalam istikharah seseorang hanya boleh membaca doa di atas sesuai dengan konteks aslinya, tidak boleh ada penambahan dan tidak boleh juga ada pengurangan. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menyerupakan pengajaran istikharah seperti pengajaran surah Al-Qur`an. Maka sebagaimana suatu ayat dalam Al-Qur`an tidak boleh ditambah atau dikurangi atau dirubah maka demikian halnya dengan doa istikharah. Karenanya tidak boleh berdoa dengan membaca terjemahannya semata, tapi dia harus membacanya sebagaimana Nabi mengajarkannya.
Barangsiapa yang berdoa dengan terjemahannya maka dia tidak teranggap melakukan istikharah, akan tetapi dia hanya dianggap sedang berdoa kepada Allah. Hal ini telah diisyaratkan oleh Muhammad bin Abdillah bin Al-Haaj Al-Maliki rahimahullah dalam Al-Madkhal (4/37-38)
2.    Apakah boleh langsung berdoa dengan doa di atas tanpa melakukan shalat sebelumnya?
Jawab: Wallahu a’lam, yang nampak bahwa 2 rakaat dengan doa ini merupakan satu kesatuan dalam istikharah. Karenanya barangsiapa yang hanya berdoa tanpa mengerjakan shalat maka dia tidak dianggap mengerjakan istikharah yang tersebut dalam hadits ini. Walaupun dia tetap dianggap sebagai orang yang berdoa kepada Allah.
Akan tetapi jika dia ada uzur dalam mengerjakan shalat -misalnya wanita yang tengah haid atau nifas-, maka dia boleh langsung berdoa dan itu sudah dianggap sebagai istikharah karenanya adanya uzur untuk tidak mengerjakan shalat. Ini merupakan mazhab Al-Hanafiah, Al-Malikiah, dan Asy-Syafi’iyah.
Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar hal. 112, “Jika dia tidak bisa mengerjakan shalat karena ada uzur, maka hendaknya dia cukup beristikharah dengan doa.”
3.    Apakah dua rakaat ini merupakan shalat khusus, ataukah berlaku untuk semua shalat sunnah dua rakaat?
Jawab: Lahiriah hadits menunjukkan ini merupakan shalat dua rakaat khusus dengan niat untuk istikharah. Hanya saja jika seseorang shalat sunnah rawatib dengan niat rawatib sekaligus niat istikharah (menggabungkan niat), maka itu sudah cukup baginya dan dia sudah boleh langsung berdoa setelahnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Jika dia meniatkan shalat itu dengan niatnya dan dengan niat shalat istikharah secara bersamaan (menggabungkan niatnya, pent.) maka shalatnya itu sudah syah dianggap sebagai istikharah, berbeda halnya jika dia tidak meniatkannya (sebagai shalat istikharah).” (Fath Al-Bari: 11/221)
Sekedar menguatkan isi hadits, bahwa dua rakaat yang dimaksud haruslah merupakan shalat sunnah. Karenanya shalat subuh tidak bisa diniatkan sebagai shalat istikharah karena dia merupakan shalat wajib.
4.    Adakah surah khusus yang disunnahkan untuk dibaca dalam shalat istikharah?
Jawab: Al-Hafizh Al-Iraqi rahimahullah berkata, “Saya tidak menemukan sedikitpun dalam jalan-jalan hadits istikharah adanya penentuan surah tertentu yang dibaca di dalamnya.” (Umdah Al-Qari`: 7/235)
Inilah pendapat yang benar karena tidak ada satupun dalil yang menunjukkan adanya surah tertentu yang lebih utama dibaca dalam shalat istikharah. Sementara tidak boleh menentukan lebih utamanya suatu surah dibandingkan yang lainnya dari sisi bacaan kecuali dengan dalil yang shahih.
5.    Bagi yang tidak menghafal doanya, apakah dia bisa membacanya dari sebuah buku?
Jawab: Yang jelas, yang pertama kita katakan: Hendaknya dia berusaha semaksimal mungkin untuk menghafalnya.
Jika dia tidak sanggup, maka Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya. Dalam keadaan seperti ini dia diperbolehkan membaca doa ini dengan melihat kepada kitab atau catatannya. Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab ketika diajukan pertanyaan yang senada dengan di atas, “Jika engkau menghafal doa istikharah atau engkau membacanya dari kitab, maka tidak ada masalah. Hanya saja kamu wajib bersungguh-sungguh dalam berkonsentrasi dan khusyu’ kepada Allah serta jujur dalam berdoa.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah: 8/161)
6.    Bolehkah shalat istikharah pada waktu yang terlarang shalat?
Jawab: Jika shalat istikharahnya masih bisa ditunda hingga keluar dari waktu yang terlarang maka inilah yang lebih utama dia kerjakan. Akan tetapi shalat istikharah ini jika tidak bisa diundur atau dia butuhkan saat itu juga, maka dia boleh mengerjakannya saat itu juga walaupun pada waktu yang terlarang. Karena jika shalat istikharah itu dibutuhkan secepatnya, maka jadilah dia shalat sunnah yang disyariatkan karena adanya sebab, sementara sudah dimaklumi bahwa waktu-waktu terlarang shalat ini tidak berlaku pada shalat-shalat sunnah yang mempunyai sebab, seperti tahiyatul masjid, shalat sunnah wudhu, dan semacamnya.
Bolehnya shalat sunnah yang mempunyai sebab dikerjakan pada waktu-waktu terlarang merupakan mazhab Imam Asy-Syafi’i dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, serta pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. (Lihat Majmu’ Al-Fatawa: 23/210-215)
7.    Apa yang dia lakukan setelah istikharah?
Jawab: Sebelumnya butuh diingatkan bahwa sebelum melakukan istikharah hendaknya dia mengosongkan hatinya dari kecondongan kepada salah satu urusan dari dua urusan yang dia akan mintai pilihan (tidak berpihak kepada satu pilihan). Akan tetapi hendaknya dia melepaskan diri dari semua pilihan tersebut dan betul-betul pasrah menyerahkan nasibnya dan pilihannya kepada Allah Ta’ala.
Imam Al-Qurthuby berkata, “Para ulama menyatakan: Hendaknya dia mengosongkan hatinya dari semua pikiran (berkenaan dengan urusan yang akan dia hadapi) agar hatinya tidak condong kepada salah satu urusan (sebelum dia istikharah).” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur`an: 13/206)
Kemudian, setelah dia melakukan istikharah, maka hendaknya dia memilih untuk mengerjakan apa yang hendak dia lakukan dari urusan yang tadinya dia minta pilihan padanya. Jika urusan itu merupakan kebaikan maka insya Allah Allah akan memudahkannya dan jika itu merupakan kejelekan maka insya Allah Allah akan memalingkannya dari urusan tersebut.
Muhammad bin Ali Az-Zamlakani rahimahullah berkata,
“Jika seseorang sudah shalat istikharah dua rakaat untuk suatu urusan, maka setelah itu hendaknya dia mengerjakan urusan yang dia ingin kerjakan, baik hatinya lapang/tenang dalam mengerjakan urusan itu ataukah tidak, karena pada urusan tersebut terdapat kebaikan walaupun mungkin hatinya tidak tenang dalam mengerjakannya.” Dan beliau juga berkata, “Karena dalam hadits (Jabir) tersebut tidak disebutkan adanya kelapangan/ketenangan jiwa.” (Thabaqat Asy-Syafi’iah Al-Kubra: 9/206) Maksudnya: Dalam hadits Jabir di atas tidak disebutkan bahwa hendaknya dia mengerjakan apa yang hatinya tenang dalam mengerjakannya, wallahu a’lam.
Karenanya, termasuk khurafat adalah apa yang diyakini oleh sebagian orang bahwa: Siapa yang sudah melakukan istikharah maka dia tidak melakukan apa-apa hingga mendapatkan mimpi yang baik atau mimpi yang akan mengarahkannya dan seterusnya. Ini sungguh merupakan perbuatan orang yang jahil tatkala dia menyandarkan urusannya pada sebuah mimpi, wallahul musta’an.
8.    Jika hatinya masih ragu-ragu atau hatinya belum mantap dalam mengerjakan urusan yang tadinya dia sudah beristikharah untuknya. Apakah dia boleh mengulangi shalat istikharahnya?
Jawab: Boleh berdasarkan beberapa dalil di antaranya:
1.    Istikharah merupakan doa, dan di antara kebiasaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam berdoa adalah mengulanginya sebanyak tiga kali.
Hadits ini kami bawakan bukan untuk menunjukkan shalat istikharah diulang sebanyak tiga kali, akan tetapi hanya untuk menunjukkan bolehnya mengulangi doa.
2.    Shalat istikharah adalah shalat yang disyariatkan karena adanya sebab. Karenanya, selama sebab itu masih ada dan belum hilang maka tetap disyariatkan mengerjakan shalat ini.
Inilah yang dipilih oleh sejumlah ulama di antanya: Imam Badruddin Al-Aini dalam Umdah Al-Qari` (7/235), Ali Al-Qari dalam Mirqah Al-Mafatih (3/406), dan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar (3/89).
9.    Haruskah shalat istikharah dikerjakan di malam hari?
Jawab: Dalam hadits di atas tidak ada keterangan waktu pengerjaannya. Karena shalat ini bisa dikerjakan kapan saja baik siang maupun malam hari. Barangsiapa yang meyakini shalat ini hanya bisa dikerjakan di malam hari maka keyakinannya ini keliru. Walaupun tentunya jika dia mengerjakannya pada waktu-waktu dimana doa mustajabah -seperti antara azan dan iqamah, sepertiga malam terakhir, dan seterusnya-, maka itu lebih utama.
Demikian beberapa pertanyaan yang sempat hadir dalam ingatan kami, jika ada pertanyaan lain silakan dituliskan pada kolom komentar.
[Rujukan utama: Kasyf As-Sitarah 'an Shalah Al-Istikharah]

Ukuran pixel display picture (dp) untuk black berry messenger (bbm) adalah 240 x 240 pixels. Jadi jika ingin mengganti dp bbm agar tidak dicrop, maka buatlah terlebih dahulu ukuran gambar/fotonya menjadi 240 x 240 pixels

contoh:


Kalau ada yang kurang dimengerti silakan ditanyakan... : )

Artikel Teknologi Komputer
Bagi Anda maniak Facebook уаnɡ setiap minggu bahkan setiap hari mengganti foto profil ataupun pocket chic timeline Facebook. Pasti ingin menampilkan foto уаnɡ pas ԁеnɡаn ukuran уаnɡ disedian οƖеh Facebook аɡаr foto Anda ԁараt dilihat ԁеnɡаn penuh ԁаn јеƖаѕ.
Nah, kаrеnа banyak уаnɡ bingung mеnɡеnаі berapa sih ukuran foto profil ԁаn pocket chic timeline Facebook уаnɡ dibutuhkan аɡаr foto tampil penuh? Maka ѕауа ingin sharing pengetahuan mеnɡеnаі hаƖ іnі.
  • Ukuran foto/gambar profil : 180 x 180 pixel
  • Ukuran foto/gambar sampul (pocket chic timeline) : 851 x 315 pixel
 Artikel Teknologi Komputer
Dеnɡаn mengetahui ukuran tеrѕеbυt, maka Anda tіԁаk perlu lagi khawatir gambar/foto уаnɡ аkаn Anda pasang tіԁаk tampil penuh.
Lalu bаɡаіmаnа cara mengedit gambar/foto profil maupun pocket chic timeline аɡаr sesuai ԁеnɡаn ukuran tеrѕеbυt? Dі bawah іnі merupakan salah satu cara alternatif ԁаƖаm mеƖаkυkаn рrοѕеѕ pengeditan, yakni menggunakan photoshop.
Lihat juga : Cara Download Baby tome Facebook Terbaru
Ikuti langkah-langkah ԁі bawah іnі.
1. Buka Software photoshop > klik Draw collectively chic a outline > Extra (atau bіѕа juga ԁеnɡаn Ctrl+N)
2. Untυk photo pocket chic atur ukurannya ѕереrtі gambar ԁі bawah іnі.
Artikel Teknologi Komputer
3. Untυk photo profil atur ukurannya ѕереrtі gambar ԁі bawah іnі.
Artikel Teknologi Komputer

Demikian sedikit sharing ԁаrі blog Artikel Teknologi Komputer mеnɡеnаі ukuran foto profil ԁаn foto sampul Facebook.
Semoga bermanfaat…

Coba sejenak Anda bayangkan, Anda baru saja bangun tidur kesiangan dan masih setengah ngantuk karena semalaman harus kejar setoran menyelesaikan skripsi Anda yang sudah melewati deadline. Dan di pagi menjelang siang itu Anda masih harus menyelesaikan kekurangan 1 halaman terakhir supaya genap 250 halaman.
Cara Memperbaiki file Word yang Corrupt
Kemudian tanpa sarapan dan cuci muka terlebih dahulu, dengan lesunya Anda hidupkan laptop dan langsung membuka dokumen skripsi Anda tersebut, tetapi kemudian ternyata dokumen tersebut tidak dapat dibuka alis corrupt. Karena otak belum nyambung, pikiran masih positif dan baik sangka, coba klik sekali lagi kok masih sama, dicoba lagi ketiga kalinya ternyata masih gagal. Jika itu yang Anda alami, apa yang akan Anda lakukan? Membanting laptop, Memarahi Pacar, Berteriak, atau berteriak sambil menangis?
Tragis! memang menyedihkan, jika saya berada di posisi itu saya akan pilih berteriak sambil menangis. Bayangkan, 250 halaman skripsi hasil kerja keras selama 2 semester, banting tulang cari referensi plus diceramahi pembimbing skripsi hampir di setiap sesi, wajar rasanya kalau saya atau Anda yang dalam posisi itu merasa orang paling sial sedunia.
Tapi itu sebagai pengalaman berharga untuk kita semua, selain penting sekali untuk mempersiapkan backup, kita juga harus tetap tenang ketika menghadapi masalah berat di depan mata. Karena sejatinya tidak ada masalah yang tidak ada solusinya, untuk masalah dokumen word yang corrupt atau tidak bisa dibuka masih bisa ditolong dengan dua cara. Yuk kita bahas satu per satu.
Cara Memperbaiki file Word yang Corrupt

Memperbaiki Dokumen Word Dengan Fitur Open and Repair

  • Secara default Microsoft Word mempunya fitur sederhana untuk memperbaiki file dokumen word yang corrupt atau rusak, fitur ini dapat ditemukan di menu Open —> Open and Repair atau dapat melalui short key CTRL + O.
  • Langkah pertama, jalankan aplikasi MS Word, kemudian tekan CTRL + O dan klik sekali di dokumen yang rusak. Pada tombol open, klik tanda panah hitam dan pilih Open and Repair. Maka sistem akan mencoba untuk memperbaiki file yang rusak tersebut dan setelah proses perbaikan selesai dokumen akan terbuka. Tetapi jika masih Anda lihat tampilan seperti gambar di atas, berarti proses perbaikan dengan cara ini gagal, untuk meyakinkan coba sekali lagi.

Membuka file Word yang Corrupt

Memperbaiki Dokumen Word dengan Aplikasi RepairMyWord

  • Jika cara pertama di atas tidak dapat menyelesaikan masalah Anda, cobalah cara kedua dengan menggunakan bantuan aplikasi bernama RepairMyWord. Download terlebih dahulu aplikasinya di sini: http://www.repairmyword.com/repair-word-download.php kemudian instal ke komputer Anda dan jalankan. Aplikasi ini sangat sederhana dan ringan untuk dijalankan di komputer dengan spek rendah sekalipun, kekurangan dari aplikasi ini hanya mendukung Microsoft Word 2003 ke bawah atau dokumen dengan ekstensi .Doc, bukan Docx yang identik dengan Word 2007 ke atas.
  • Berikut adalah tampilan aplikasi RepairMyWord, langkah perbaikan dokumen menggunakan aplikasi ini cukup mudah, klik Repair/Open dan pilih dokumen yang rusak kemudian klik Save.
  • Setelah dokumen hasil perbaikan tersimpan, Anda dapat mencoba untuk membuka file tersebut melalui aplikasi Microsoft Word.
Proser perbaikan file Microsoft Word yagn Corrupt
Repair file Words
Aplikasi ini menjamin hasil 100% maksimal, yang disayangkan penggunaannya masih terbatas pada Microsoft Word versi 2003 ke bawah, tetapi saya yakin ke depan aplikasi ini akan segera mendukung versi Word terbaru sehingga dapat menjadi solusi alternatif apabila terjadi masalah pada dokumen Word terutama dokumen-dokumen yang bersifat sangat penting.

;;